Tuntaskan Sengketa Bisnis di Indonesia, BANI Palembang Gelar Short Talk

Smart Palembang – Perkembangan Badan Arbitrase Nasional cukup signifikan. Dewasa ini penyelesaian sengketa bisnis sudah mulai beralih kepenyelesaian ke cara litigasi yang dikenal dengan penyelesaian sengketa Alternatif atau Dispute Resolution (ADR) Negoisasi, Mediasi, Koalisi dan Arbitrase.

Hingga saat ini lebih dari 1300 kasus bisnis yang diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal ini diungkapkan oleh Ketua BANI Palembang Prof. Dr. Joni Emirzon, SH.,M.Hum.,FC Barb dalam Short Talk Peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis di Indonesia bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Sabtu (23/11).

Ia mengatakan saat ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia berpusat di Jakarta dan beberapa perwakilan di daerah seperti Medan, Palembang, Jambi, Bandung, Surabaya, Pontianak, Denpasar dan Batam.

“Jadi ada 8 tempat yang bisa digunakan para pengusaha kalau saja terjadi sengketa bisnis” Ujar Joni.

Ia menambahkan, diperkirakan 80 % masyarakat di Amerika, Australia dan Eropa menyelesaikan kasus perdagangan melalui Abitrase.
Kecenderungan masyarakat memilih Arbitrase dari pengadilan karena sudah adanya kepercayaan masyarakat pad Lembaga BANI.

“Dulu jika ada masyarakat yang bersengketa menyelesaikannya di Singapura,Malaysia dan Hongkong,” ujar Joni.

“Tapi saat ini secara kuantitas masyarakat Indonesia sudah menyelesaikan di Arbitrase Indonesia.” Imbuh Joni.

Ia mengungkapkan secara kuantitatif beberapa negara yang meyelesaikan sengketa melalui BANI diantaranya Singapore 16%, Korea16%, Japan 15%, Malaysia 13 %, USA 9% dan lainnya.

Menurutnya, jika dilihat dari pekembangan saat ini sudah mulai ada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, karena pemilihan lembaga Arbitrase itu diawali kepercayaan.
Ia mengungkapkan ada perbedaan antara hakim pengadilan tinggi dengan arbitrase.

“Arbiter dan Hakim memiliki perbedaan. Di Pengadilan Negeri yang memutuskan untuk menentukan Hakim adalah Pengadilan Negeri atau Majelisnya sedangkan di Abitrase yang memilih adalah masing-masing pihak,” ujar Joni.

Joni menambahkan dalam menyelesaikan sengketa, dunia bisnis menginginkan penyelesain konflik bisnis yang singkat antara sesama pelaku bisnis.

“Ini berbeda dengan prosedur peradilan yang akan menggunakan waktu cukup lama bahkan dapat berlangsung bertahun- tahun,” ujar Joni.

Hal ini menurut Joni disebabkan di depan peradilan pihak yang tidak puas dapat melanjutlan perkara dalam tingkat banding sampai kasasi dan terakhir Peninjauam kembali sehingga berdampak terjadinya penumpukan perkara perdata setiap tahun.

Untuk mengatasi masalah bisnis yang berlarut larut dalam pemeriksaan perkara melalui peradilan maka para pelaku bisnis mengutamakan cara penyelesaikan sengketa dengan Abitrase dimana kurang dari 90 hari atau 41 % sengketa bisnis dapat terselesaikan.

Adapun jenis sengketa yang terdaftar di Forum BANI selama periode Januari – Oktober 2019 berjumlah 71 perkara diantaranya 35 % Bidang
Kontruksi, 11 % Leasing, 21 % Trading, 10 % Jasa, Mining/ESDM 6 %, Investasi 6%, Keagenan 4%, Waralaba 4%, dan 3 % bidang lainnya.

“Ada beberapa alasan mengapa para pihak menggunakan Abitrase diantaranya adanya kebebasan, kepercayaan dan keamanan, Arbiter jiga memiliki keahlian, lebih cepat dan hemat biaya, putusan bersifat final dan mengikat, bersifat rahasia, adanya kepekaan arbiter, bersifat nonpreseden dan pelaksanaan putusan lebih mudah dilaksanakan,” tutup Joni.

Hadir pula dalam kegiatan ini antara lain Wakil Ketua BANI Kota Palembang Ir.H.Ahmad Rizal, SH., MH. Pimpinan Swarna News Sarono P Sasmita. pmpinan Media Cetak, Radio, Media Online dan jurnalis lainnya dari kota Palembang.



Leave a Reply