BPJS Kesehatan Palembang Edukasi Pensiunan PT Pusri Aturan Main JKN-KIS

SmartPalembang –Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pensiunan perusahaan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Palembang bersama Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Pusri(YKKP) melaksanakan sosialisasi terkait program JKN-KIS (06/02).

Dalam sambutannya, Ketua Umum PPKP PT Pusri  “Effendi Robi” menuturkan ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para Pensiunan PT Pusri. Diharapkan dengan sosialisasi ini, para pensiunan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS.

“Kami sangat berterima kasih atas kerjasama dan dukungan dari BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan sosialisasi Program JKN-KIS, kiranya ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang hadir pada hari ini, jika ada yang mau ditanyakan seputar Program JKN-KIS, dan selain itu nantinya kita akan mendapat sosialisasi kesehatan narasumber  karena ini sangat penting apalagi di usia pensiun saat ini, demi menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh agar dapat beraktifitas seperti biasa,” kata Effendi.

Sosialisasi Program JKN-KIS ini rutin dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk kali ini BPJS Kesehatan Cabang Palembang bekerjasama dengan YKKP PT Pusri melalui pengurus pensiunannya memberikan sosialisasi kepada pensiunan PT Pusri, ujar Bella Rizky Putri selaku Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Cabang Palembang

Dalam Sosialisasi Program JKN-KIS dengan tema “Mengerti, Memahami dan Berpartisipasi” yang dilakukan, Bella memaparkan terkait aplikasi mobile JKN yang memberikan banyak manfaat kemudahan bagi peserta. Peserta yang kebetulan harus mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan misalnya, namun lupa membawa kartu JKN-KIS, peserta dapat dengan mudah menunjukkan KIS digital yang ada di smartphone, dan masih banyak lagi kemudahan yang ada pada aplikasi Mobile JKN.

Selain itu Bella juga memaparkan tentang kepesertaan dan Iuran, segmentasi kepesertaan JKN-KIS, besaran iuran PBPU, PPU, channel pembayaran JKN KIS, dan alur pelayanan kesehatan. Selain itu Bella juga menyosialisasikan terkait Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kami sangat mengapresiasi Pengurus YKKP PT Pusri yang telah memberikan kesempatan kepada BPJS Kesehatan untuk memberikan sosialisasi Program JKN-KIS, diharapkan dari sosialisasi ini dapat meningkatkan lagi pemahaman masyarakat, khususnya pensiunan PT Pusri terhadap Program JKN-KIS,” tambah Bella.



Leave a Reply