- December 23, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: News
Smart Palembang – Guna mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Palembang pada hari ini, Senin (23/12) meresmikan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Sugeng Purnomo SH M.hum mengatakan, gedung pelayanan ini akan beroperasi mulai Januari 2020 dan segala jenis pelayanan yang ada di kejaksaan akan dipusatkan di gedung tersebut.
“Gedung PTSP ini rampung bulan Desember, seiring kita melengkapi peralatan dan sarana, gedung ini akan dioperasikan Januari nanti,” terangnya.
Dengan gedung PTSP ini, lanjut Sugeng diharapkan akan memberikan kenyamanan pelayanan kejaksaan negeri termasuk konsultasi hukum, seperti tilang, barang bukti, laporan masyarakat, hingga koordinasi sesama penegak hukum, semuanya dilakukan di satu gedung PTSP.
“Hal ini karena pelanggan bisa sampai 350-400 orang dalam satu minggu. Selain itu, kita melayani juga OPD yang mau konsultasi hukum, dengan adanya gedung ini saya rasa sudah cukup memadai,” katanya.
Ditempat yang sama, Walikota Palembang Harnojoyo menambahkan, bahwa kemudahan ini untuk menghapuskan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan di zona hukum.
“Semoga ini akan menjadi motivasi bagi instansi lain untuk membentuk hal serupa. Agar pelayanan hukum kota Palembang lebih banyak lagi,” pungkasnya.