Wawako Palembang Tanggapi RUU Omnibus Law

Smart, Palembang- Ditengah polemik yang dihadapi masyarakat dan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Dalam hal ini Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda menyatakan, Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang masih dipersiapkan pemerintah pusat dinilainya mampu menertibkan aturan yang berlaku.

“Saat ini banyak UU kita ini sebenarnya hampir sama produknya, tetapi beda-beda kebijakan. Maksudnya aturan beda tipis namun terlalu banyak aturan. Jadi menurut saya Omnibus Law ini bisa memberi dan membawa kebijakan menjadi lebih simpel dan mudah,” katanya, Senin (17/2).

Ia menjelaskan, bahwa sebelum penetapan dari rancangan UU Omnibus Law tersebut, tentu melalui kajian matang dengan memikirkan keuntungan dan kerugian dari kebijakan baru, sehingga mempermudah kinerja eksekutif dan legislatif.

“Pasti semua berdasarkan koordinasi Pak Jokowi dan diskusi dengan DPR pusat. UU yang dibuat ini kan untuk menyasar isu besar dan kalau ingin mencabut atau mengubahnya tentu bertujuan menjadi lebih sederhana, dan lebih menertibkan aturan tanpa merugikan masyarakat juga,” kata dia.

Untuk itu ia mengungkapkan, penentuan UU Omnibus Law ini perlu melalui evaluasi-evaluasi sebelum resmi ditetapkan, meskipun bertujuan mempermudah kinerja pihak eksekutif dan legislatif.

“Perencanaan juga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Seperti halnya rencana perizinan, dilihat dulu berkaitan tentang izin apa yang bagaimana,” tutupnya.



Leave a Reply