- August 5, 2019
- Posted by: Misdi Misdi
- Category: News

Smart Palembang – Usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar masa usia pensiun guru diperpanjang, mendapat tanggapan dari beberapa kalangan.
Usulan yang disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy tersebut, ditanggapi langsung oleh Praktisi Pendidikan Sumsel Dr Suherman Spd M.si yang menuturkan bahwa usulan ini harus ditinjau lagi, karena apakah guru-guru sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) masih layak dan mampu di usia yang menginjak 65 tahun.
“Kondisi fisik dan psikologis saya rasa menjadi faktor guru untuk tidak diperpanjang masa pensiunnya. Kecuali, jika guru masih sanggup untuk membuat materi ujian, modul, analisis dan sebagainya perpanjang boleh diusulkan kepada Kepala Sekolah,” ujar Herman, Senin (05/08).
Ia menilai Mendikbud mengadopsi usia pensiun dosen di Perguruan tinggi yakni 65 tahun bagi yang bergelar Magister dan Doktor bahkan ada yang 70 tahun keatas. Sementara pada usia 65 tahun guru sekolah yang rata-rata pendidikan adalah Sarjana (S1) dan S2 atau magister dirasa kurang produktif lagi.
“Saya melihat apa yang diusulkan pak Menteri mengenai usia pensiun guru dari 60 ke 65, adalah untuk melakukan terobosan baru dimana berdasarkan analisis data puncak pensiun guru terjadi antara tahun 2020 hingga 2024. Artinya Menteri mengatasi banyaknya jumlah guru pensiun,” ungkapnya.
Sama halnya dengan dosen di Universitas, yang usia pensiun 65 tahun ke 70 tahun bisa diperpanjang menjadi tahun 75 tahun. Terutama yang bergelar Profesor, jika masih aktif penelitian dia bisa mengajukan perpanjangan dengan memenuhi syarat berupa surat kesehatan, kemampuan, dan kebersediaan yang bersangkutan kemudian di ACC oleh Rektor bahwa yang bersangkutan layak diperpanjang.
“Saya rasa guru juga harus seperti itu, kalau masih sanggup silahkan ajukan syaratnya ke Kepala Sekolah kemudian diteruskan ke Dinas Kota/Kabupaten dan Provinsi baru disahkan. Dengan kebijakan ini saya melihat sebagian besar guru resah dan sudah tidak sanggup lagi,” tandasnya.
Suherman berharap Mendikbud bersama Presiden MenPAN RB, Mendagri, dan DPR RI dapat meninjau lagi usulan tersebut. Karena kondisi fisik dan psikologis guru pada usia 65 tahun sebagian besar sudah tak sanggup lagi.
“Usulan ini prosesnya masih panjang, saya harap pak Menteri tinjau lagi kebijakan ini. Dan untuk para guru jangan dulu resah karena proses masih panjang, untuk saat ini jalani tugas dan kewajiban,” tutupnya.