- September 16, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Ekonomi, Kesehatan, News
Smart Palembang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palembang mencatat biaya tunggakan iuran hingga bulan Agustus 2019 mencapai Rp. 47 Miliiar.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan KC Palembang M. Ichwansyah Gani usai menghadiri Pertemuan kedua Anggota Forum Kemitraan BPJS Kesehatan Kota Palembang di Balai Kota Pemerintah Kota Palembang, Senin (16/09).
“Untuk peserta yang menunggak rata-rata di dominasi oleh peserta mandiri,” jelasnya.
Menurut Ichwan, banyaknya tunggakan peserta mandiri saat ini, membuat pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan peringatan sehingga tidak melakukan tindakan yang repsresif seperti melakukan pemaksaan.
“Kami tidak bisa melakukan tindakan represif karena semua sudah pada tupoksinya masing-masing. Maka dari itu untuk sanksi pelayanan publik kepada peserta yang telat membayar iuran nantinya akan dilakukan oleh Pemda dan Instansi terkait,” ungkap Ichwan.
Ichwan menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam melakukan penagihan diantaranya mencetak kaos pengingat iuran dan membagikannya kepada masyarakat, mendatangi Kecamatan yang banyak menunggak dan melakukan penagihan via telepon kepada peserta yang menunggak selama 2-23 bulan.
“Terkecuali yang sudah menunggak 24 bulan, maka kami akan turun langsung ke lapangan dengan melibatkan kader JKN,” pungkasnya.