- March 25, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Edukasi, News
Smart Palembang – Pada tahun ini seluruh Kelurahan di Kota Palembang akan mendapatkan dana bantuan Kelurahan sebesar Rp. 352,9 Juta.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 130 Tahun 2018 yang juga akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Palembang terkait dana yang akan digelontorkan untuk pembangunan disetiap Kelurahan.
Asisten I Pemerintahan Kota Palembang, Sulaiman Amin menuturkan bahwa dana yang digelontorkan tersebut berasal dari bantuan pusat yang harus digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana.
“Dana ini untuk sarana dan prasarana contohnya pembangunan jalan setapak yang bertujuan untuk memancing peran partisipasi masyarakat, sehingga mereka dapat bersinergi dengan masyarakat dalam melakukan pembangunan,” katanya usai membuka Bimtek Pembinaan Aparatur Kecamatan dan Kelurahan di Ruang Parameswara, Senin (25/01).
Menurutnya, dana yang telah digelontorkan oleh pusat ini jangan sampai terbentur dengan program yang alokasi dananya digelontorkan dari dana APBD.
“Misalnya dalam pengelolaan sampah, tiap kelurahan bisa menggunakan dana ini untuk membangun tempat-tempat sampah dan selokan yang masih dalam skala kecil, kalau yang skala besar itu sudah tingkat Kota,” tambahnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh jajaran Kelurahan di Kota Palembang agar dana yang dialokasikan ini benar-benar ditujukan untuk pembangunan di lingkup Kelurahan.
“Oleh karena itu, dana ini jangan sampai digunakan untuk kepentingan perbaikan kantor, karena dana ini murni untuk pembangunan masyarakat. Kita himbau juga kepada mereka, agar dana ini jangan sampai salah peruntukan sehingga mereka terbentur dalam masalah hukum,” tutupnya.