Sukuk Tabungan- 003 Pilihan Investasi Sesuai Prinsip Syariah

Smart Palembang – Masyarakat Indonesia memiliki tambahan investasi  berbasis syariah yaitu Sukuk Tabungan, ST-003 yang sudah  ditawarkan secara umum sejak tanggal 1 Februari 2019 dan berakhir 20 Februari 2019.

Rahman Fauzi Kasi Pembiayaan SBSN Kemenkeu disela – sela sosialisasi ST-003 di gedung Kementerian Keuangan Palembang (20/02/2019) mengatakan Kementerian Keuangan sudah menetapkan tingkat imbalan minimal Sukuk Tabungan seri ST-003 sebesar 8,15 persen per tahun. Nilai imbalan minimal 8,15 persen tersebut yakni berasal dari suku bunga acuan Bank Indonesia, BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI 7DRRR) 6 persen ditambah spread tetap 2,15 persen.

 “Return ini secara rata-rata lebih tinggi dari imbal hasil wajar yang ditawarkan oleh produk investsi deposito,” katanya.

Dari sisi syariah, masyarakat tidak perlu was-was lagi karena sebagaimana produk sukuk pemerintah sukuk tabungan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan diterbitkan dengan akad wakalah.

“Akad wakalah sendiri merupakan akad yang digunakan untuk pelimpahan wewenang oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang sudah disepakati untuk diwakilkan,” katanya.

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel Rahman Fauzi menambahkan  modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta (1 unit). Nilai pembelian ST-003 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar per investor.

Dari sisi pengenaan pajak, imbal hasil sukuk tabungan dikenakan pajak hanya 15% sementara bunga deposito dikenai potongan pajak sebesar 20%. Imbal hasil ST-001 dibayarkan secara teratur pada tanggal 7 setiap bulannya, sampai jatuh tempo yaitu dalam jangka waktu 2 tahun.

Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui Sukuk Tabungan akan digunakan untuk membiayai segala proyek atau kegiatan yang sudah tercantum di dalam APBN.

“Sebagai investor ST-003 masyarakat berperan penting mensukseskan pembangunan nasional” tutupnya.



Leave a Reply