Sikapi COVID-19, OJK Keluarkan Beberapa Kebijakan

Smart Palembang – Menindaklanjuti kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 April 2020 telah menetapkan lima POJK yaitu :

1. POJK Nomor14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronavirusDisease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

2. POJK Nomor15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

3. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

4. POJK Nomor17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

5. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank

Dari lima kebijakan tersebut, POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank menjadi perhatian.

Hal ini dikarenakan, POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB. POJK COVID-19IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenaipemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan berbagai ketentuan lain seperti :

a. Batas waktu penyampaian laporan berkala

b. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan

c. Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan

d. Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah

e. Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti

f. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Kompas.com



Leave a Reply