- July 17, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: News
Smart Palembang – Pemerintah Kota Palembang mencatat pada tahun ini sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi karena melanggar aturan yang ditetapkan.
Hal ini diungkapkan, Altur Febriansyah selaku Staf Ahli Walikota Palembang saat menghadiri Sosialisasi Permendagri No 49/50 tentang Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat dan Tenaga Kerja Asing di Daerah, Grand Atyasa, Rabu (17/07).
Menurutnya, berdasarkan data yang pihaknya dapat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, dari 20 WNA yang dideportasi tersebut rata-rata berasal dari Cina, Malaysia dan India.
“Sebanyak 20 WNA yang dideportasi ini melakukan berbagai pelanggaran diantaranya penyalahgunaan izin tinggal, tindak pidana dan overstay (melebihi batas tinggal),” ujarnya.
Selain itu, Altur menambahkan, Pemerintah Kota Palembang turut mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh tim pengawas yang dalam hal ini Kesbangpol dan Pihak Imigrasi.
“Tim ini bekerja semakin bagus karena banyaknya orang asing ilegal yang berhasil diamankan, bagaimana cara mereka memonitoring baik itu tenaga kerja asing maupun perusahaan asing yang ada di Palembang,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Pendidikan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Raja Ulul Azmi mengatakan, bahwa jumlah orang asing yang berkunjung ke wilayah yang pihaknya pantau sejauh ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Kunjungan Warga Negara Asing pada tahun ini mengalami peningkatan sekitar 600 orang, hal ini dikarenakan wilayah kerja yang kita pantau ini ada di 4 Kabupaten dan 2 kota diantaranya Kota Palembang, Prabumulih, OKI, Ogan Ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin, sedangkan untuk di Palembang jumlah yang ada saat ini sebanyak 268 WNA yang berkunjung” tutupnya.