Sebelum Ajukan Usulan PSBB, Pemkot Palembang Telah Lakukan Tahapan Berikut

Smart Palembang – Pengajuan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang ke Menteri Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (4/5).

Sebelum diusulkan, Pemerintah Kota Palembang telah membentuk tim kecil yang terdiri dari pihak-pihak terkait, untuk kemudian melakukan rapat intensif.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si., beberapa waktu lalu.

Dewa mengatakan, tim kecil tadi melakukan 2 kali kajian. Kemudian, dari hasil tersebut, dilakukan rapat dengan tim yang dipimpin oleh Wali Kota Palembang bersama Forkopimda Kota Palembang.

Menurut Dewa, pemerintah kota harus memenuhi beberapa persyaratan yang terdapat dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020.

Hal tersebut, lanjut Dewa, berupa peningkatan status, penyebaran covid-19, ketersediaan sarana prasarana kesehatan, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan kesiapan pihak keamanan.

Dewa mengatakan, semua hal tadi, sudah dianalisis dan dikaji oleh dinas kesehatan kota Palembang, dinas sosial kota Palembang, badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan kota Palembang, dan badan penanggulangan bencana daerah kota Palembang.

Menurut Dewa, saat seluruh persyaratan tadi sudah komprehensif dan lengkap, mereka akan menjadi lampiran dalam pengusulan PSBB ke Kementerian Kesehatan.

Pemerintah Kota Palembang, Senin (4/5), telah melakukan pengajuan usulan PSBB ke Menteri Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyampaian usulan dilakukan oleh Sekda Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si., atas instruksi Wali Kota Palembang. Usulan tersebut diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar, untuk diteruskan ke Menteri Kesehatan.

 

Penulis : Bovend

Sumber Foto : Google.com



Leave a Reply