- November 12, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Budaya, News
Smart Palembang – Pemerintah Kota Palembang gelar prosesi nikahan massal yang diikuti sebanyak 100 pasangan yang berasal dari Kota Palembang, Taman Kambang Iwak, Selasa (12/11).
Para pengantin ini sebelumnya, diarak terlebih dulu dari kantor Walikota Palembang menuju tempat acara resepsi, yakni di KIF Park dengan menggunakan Becak Motor (Bentor), sehingga menjadi pusat perhatian warga kota Palembang.
Perasaan bahagia terlihat jelas dikarenakan pernikahan mereka dihadiri orang banyak dan status pernikahannya sekarang telah memiliki kekuatan hukum. Sebenarnya mereka sudah melakukan pernikahan yang sah, namun dimata hukum status mereka tidak memiliki kekuatan.
Fitrianti mengatakan bahwa dalam prosesi nikahan massal kali ini diikuti sebanyak 100 orang yang terdiri penganten baru dan lama, mengingat kendala mereka yang terbentur karena tidak adanya pengakuan kuat dari hukum atas pernikahan mereka.
“Maka dari itu Pemkot Palembang memberikan mereka keringanan untuk mendapatkan buku nikah secara gratis karena semua administrasi sudah ditanggung,” kata Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda ketika menghadiri nikah massal.
Ia juga memberikan ucapan selamat kepada para pengantin. Diharapkan dengan program nikah massal ini, bisa membantu untuk mengurus keperluan keluarga.
“Saya ucapkan selamat kepada mereka karena sudah mendapatkan pengakuan secara hukum dengan mendapatkan secara langsung buku nikah. Selain itu juga mereka mendapatkan doorprize dengan menginap di hotel. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada para sponsor yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan sukses,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Panitia Nikah Massal Nur Ainun Tanjung selaku Plt Kabag Kesra pemkot Palembang menambahkan, nikah massal ini adalah yang ke 7 di tahun 2019.
Meski ada pasangan yang berumur 21 tahun dan 17 tahun Ainun masih memenuhi syarat karena pasangan tersebut telah melangsungkan pernikahan.
“Pendaftaran melalui Kecamatan masing-masing, sebelum kita ajukan isbat kami seleksi dulu walinya siapa, jumlah mas kawinnya berapa, dan persyaratan lainnya. Dari seleksi tersebut beberapa kami gugurkan karena sudah menikah kemudian bercerai, namun belum memiliki akte cerai,” tutupnya.