Restoran Beromzet 9-12 Juta Kena Pajak 10 Persen

Smart Palembang – Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah, saat ini para pengusaha kuliner beromzet mulai Rp 9 juta perbulan di Kota Palembang resmi berkewajiban membayar pajak 5 sampai 10 persen.

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kota Palembang Hibbani mengatakan, bahwa hal tersebut berlaku setelah Walikota Palembang bersama Ketua DPRD Kota Palembang menandatangani keputusan tersebut saat Sidang Paripurna ke-4 dan Penandatanganan Bersama Rancangan Peratudan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020, Selasa (10/03) lalu.

Menurutnya, dengan disahkannya raperda tersebut maka pengusaha kuliner, restoran dan rumah makan wajib yang beromzet Rp9 juta sampai Rp12 juta perbulan wajib membayar pajak 5 persen. Sedangkan pengusaha beromzet Rp12 juta keatas dikenai pajak 10 persen.

“Sebelumnya dalam pengajuan awal Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengajukan bagi usah beromzet di bawah Rp 6 juta tidak terkena pajak dan Rp6 juta sampai Rp9 juta perbulan kena pajak 5 persen. Sedangkan di atas Rp 9 juta kena pajak 10 persen,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam tujuh pasal dan ayat yang terdapat dalam rancangan perubahan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah, setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, Pansus IV menyetujui perubahan tersebut.

“Adanya perubahan besaran pajak bagi restoran, kami meminta Pemkot secepatnnya melakukam sosialisasi ke masyarakat dan para pengusaha,” tutupnya.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Tribun Sumsel



Leave a Reply