Rapat Paripurna DPRD Sumsel ke-58 : Pansus III Rekomendasikan Bappeda Membuat Program Online Antar SKPD dan OPTDB

Smart Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LVIII (58).

Adapun rapat ini dilakukan guna menyimak Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus DPRD Prov. Sumsel terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel.

Pada Rapat Paripurna Ke-58, Pansus III DPRD Sumsel bertujuan untuk membahas dan meneliti LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2018.

Aslani selaku Panitia Khusus III DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan rekomendasi terhadap Badan Pendapatan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sumsel agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Hal ini dikarenakan belum disampaikannya data tunggakan pajak kendaraan bermotor saat tahun 2018,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Aslani, untuk menekankan angka tunggakan atas pajak kendaraan bermotor roda dua, empat dan alat berat agar terus dilakukan kerjasama bersama pihak kepolisian.

“Kita rekomendasikan agar pihak Bappeda dan Kepolisian dapat melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak secara periodik,” katanya.

Aslani juga merekomendasikan agar program online antar SKPD dan OPTDB Bappeda dapat segera direalisasikan sesuai dengan program yang disetujui.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya kolusi antara pembayaran dan penerimaan pajak daerah,” ungkapnya.

Rapat Paripurna Ke-58 DPRD Sumsel dihadiri oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel M.A. Gantada, Wakil-wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, para Anggota DPRD Prov. Sumsel, serta Kepala-kepala OPD di lingkungan Prov. Sumsel.

Saat menyampaikan data absensi kehadiran Anggota DPRD Prov. Sumsel pada Rapat Paripurna LVIII (58), Sekretaris DPRD Prov. Sumsel Ramadhan S. Basyeban mengatakan, dari 75 Anggota DPRD Prov. Sumsel, sebanyak 10 orang tidak hadir karena izin.



Leave a Reply