Puluhan Buruh Gelar Aksi Demo di Kantor Pemkot Palembang

Smart Palembang – Kantor Pemerintahan Kota Palembang didatangi Puluhan demonstran untuk melakukan unjuk rasa. Demonstran ini semdiri merupakan karyawan PT Riau Lingga Indra Sakti (Lingga Cargo) dan PT Sumber Alfaria Trijaya, Kamis (22/08).

Mereka menuntut ketidakadilan yang dilakukan perusahaan yakni dengan menerapkan denda Rp1000 per menit jika terlambat masuk serta memabayar upah buruh yang tak sesuai ketetapan pemerintah.

Buruh yang melakukan unjuk rasa kali ini, tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia menghadirkan 6 pocong. Mereka meminta agar Wali kota menghadirkan Direktur Utama perusahaan dalam pertemuan damai.

“Sebanyak 17 tuntuan yang kami ajukan dari kedua perusahaan ini kepada Wali kota Palembang. Salah satunya adalah menghapus mutasi secara sepihak dan berikan hak upah sesuai penetapan pemerintah tahun 2019,” ungkap Ramliato selaku Koordinator aksi FBI.

Menurutnya, dengan kejadian ini perusahaan sudah bisa dipidanakan karena melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Upah yang tak sesuai dan penahanan ijazah adalah hal yang paling mendasar dan hal tersebut sudah bisa dipidanakan. Maka itu, kami minta Wali kota dan Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan ketat dengan turun ke lapangan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid perhubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Fahmi Abdullah mengatakan, tuntutan massa ini masih dalam tahap memfasilitasi pertemuan antara petinggi perusahaan dan FBI.

“Baru Alfamart yang sudah ada konfirmasi untuk meneruskan pesan ke manajemen yang lebih atas. Jika sudah ketemu tapi belum menemukan titik kesepakatan silahkan adukan ke Disnaker. Lingga Cargo juga akan kami panggil karena belum ada laporan ke kami hingga saat ini,” jelas Fahmi.

Pihaknya akan memberikan kepada pembinaan kepada perusahaan, dalam proses penyelesaian masalah nanti.



Leave a Reply