PSBB Dinilai Terlambat, DPRD: Keselamatan Nyawa Manusia Adalah Yang Terpenting

Smart Palembang – Kota Palembang ditetapkan sebagai zona merah covid-19 pada Jumat (17/4), setelah terjadi lonjakan kasus positif covid-19.

Baru pada Senin (20/4), pemerintah kota Palembang memiliki rencana untuk mengajukan usulan pembatasan sosial berskala besar (psbb). Saat itu, kasus positif covid-19 di Kota Palembang sebanyak 54 orang.

Menurut Anggota DPRD Kota Palembang Muhammad Ridwan, SH., MH., melihat kondisi yang terjadi saat itu, dirinya mengajak anggota DPRD lain untuk sama-sama menyuarakan penerapan psbb di kota Palembang.

“Kasihan masyarakat Palembang ini. Kita temukan masih macet. Saya melewati kilometer 5, setiap ngantar isteri kerja. Itu, macetnya luar biasa. Apalagi menjelang Lebaran,” ungkap Ridwan, saat dihubungi radio melalui sambungan telpon, Kamis (28/5).

Ridwan menyayangkan, penerapan psbb oleh pemerintah kota Palembang sangat terlambat.

Belum terpaparnya seluruh kecamatan di kota Palembang, sambung Ridwan, menjadi alasan bagi pemerintah kota untuk belum memberlakukan psbb.

Ridwan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang dibacanya, tidak mengharuskan usulan psbb diajukan setelah semua kecamatan terpapar virus corona.

“Kita sudah baca aturan Permenkes-nya, tidak mesti semua kecamatan terpapar,” ujarnya.

Ridwan mencontohkan, usulan pengajuan psbb kota Palembang dilakukan saat belum semua kecamatan terpapar covid-19.

“Buktinya, psbb diajukan kan, Gandus sama Bukit Kecil belum kena. Lihatlah sejarahnya itu,” tuturnya.

Hal itulah yang sangat pihaknya sayangkan. Pemerintah, dalam hal ini, masih terlambat.

“Jangan cari-cari alasan. Yang penting adalah, menyelamatkan nyawa manusia dulu. Itu yang paling penting bagi saya,” ungkapnya.

Ridwan mengatakan, sebagai anggota DPRD, yang merupakan bagian dari pemerintahan, adalah sah bagi dirinya untuk meminta kepada pemerintah.

“Saya sebagai bagian dari pemerintahan kan, sah-sah saja meminta kan, sebagai dewan,” pungkasnya.

 

Penulis : Bovend

Sumber Foto : Google.com



Leave a Reply