- May 2, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: News
Smart Palembang – Statemen Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengenai permintaannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan untuk melarang penayangan Film di Bioskop “Kucumbuh Tubuh Indahku” menimbulkan polemik baru.
Hal ini dikarenakan permintaan Ratu Dewa mendapat penolakan dari Ketua KPID Sumsel Lukman Bandar Syailendra, karena KPID Sumsel tidak memiliki wewenang untuk melarang penayangan film tersebut, meskipun di satu sisi ia juga mendukung pernyataan dari Ratu Dewa.
Berdasarkan Pasal 58 Ayat 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman bahwa yang berhak melarang penayangan sebuah film di bioskop adalah Lembaga Sensor Film (LSF) yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, kenyataannya Lembaga Sensor Film Daerah yang seharusnya ada dibawah Dinas Pendidikan hingga saat ini belum terbentuk. Padahal rencana pembentukan Lembaga Sensor Daerah sudah dicanangkan pada tahun 2016 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, bahwa Lembaga Sensor Daerah hingga saat ini memang belum ada di Kota Palembang.
“Belum ada Lembaga Sensor Daerah di Kota Palembang, namun untuk statemen dari Pak Sekda, saya sangat mendukung karena film yang berbau pornografi seharusnya memang tidak untuk ditayangkan di bioskop-bioskop Kota Palembang,” katanya, Kamis (02/05).
Ia menjelaskan, jika dilihat dalam unsur pendidikan, apabila film ini ditayangkan di bioskop tentunya akan menimbulkan dampak negativ kepada anak-anak. Hal ini dikarenakan pihak bioskop tidak dapat mencegah anak-anak dibawah umur untuk menonton, karena terlalu sulit dilakukan.
“Untuk itu upaya kami dalam mendukung statemen dari Pak Sekda yakni Dinas Pendidikan akan menyebarkan edaran ke sekolah-sekolah di Kota Palembang untuk melarang menonton film itu,” tutupnya.