Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Smart Palembang – Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto M.M dalam konferensi pers dengan media cetak, elektronik dan media online di Mapolda, Rabu 4 Maret 2020 mengatakan Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 145.390 jiwa manusia dari penggunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan kasus TP narkotika dari empat TKP sebanyak 4 laporan dengan 7 tersangka merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Alamsyah alias alam, masih DPO. Dari empat TKP berhasil disita 4 ranmor roda dua, 4 unit ranmor roda empat dan 1 surat tanah atas nama Yaumi Kalsum.

Para tersangka akan dikenakan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup.000.

Penulis : Jati Sasongko

Sumber Foto : Humas Polda Sumsel



Leave a Reply