Polda Sumatera Selatan Tangkap Pembawa 5,8 Kilogram Shabu

Smart Palembang – Pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polda Sumatera Selatan kembali diungkap.Shabu – shabu seberat 5.8 kilo gram berhasil diamankan oleh tim Polda Sumatera Selatan yang bekerja sama dengan Aviation Security Bandara SMB II dan Polres Ogan Komering Ilir pada tanggal 21 Februari 2019. Dalam kasus ini kepolisian menyita barang bukti  berupa sembilan bungkusan yang terlakban warna coklat didalamnya berisi shabu seberat 5.895 gram (5.8 kilogram ).

Tersangka terdapat tujuh orang yaitu Eka Chandra Hidayatullah bin Kusnadi (23 Thn), Nova  Nuryana bin Deden ( 25 Th ), Asep Erik Mulyana bin Gunawan ( 30 Th ), Dedek Enjang bin  Sutarmin ( 28 Th ), Diki Purnama bin Rusmana ( 21 Th ), Riski bin Jajak ( 28 Th ) dan Ribut Haryanto bin Lili Hambali. Semua tersangka semua berasal dari Jawa Barat.

Gelar Perkara  dilaksanakan di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat  (22/02/2019).  Kejadian ini terungkap dimulai tanggal 21 Februari 2019 pada pukul 11.30 WIB saat anggota Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan tengah piket di Bandara SMB II Palembang mendapatkan informasi dari Aviation Security Bandara SMB II yang telah mengamankan seorang penumpang pesawat bernama Eka Chandra yang dicurigai membawa satu bungkus  lakban berwarna coklat , setelah diperiksa benar bungkusan tersebut berisi narkoba jenis shabu dengan berat 673 gram yang akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengembangan kasus ini, empat tersangka lainya akan berangkat ke Lampung menggunakan angkutan kereta api . Saat penangkapan di areal stasiun kereta api Kertapati Palembang atas nama Diki Purnama , Deden Enjang, Nova Nuryana dan Asep Erik Mulyana ,dari tersangka tersebut didapat shabu sebanyak 3.200 gram. Setelah diinterograsi diperoleh informasi bahwa ada tiga bungkus lakban warna coklat yang dibuang di toilet bandara  dengan berat 2.016 gram.

Hasil introgasi terhadap para tersangka terdapat dua rekannya yang akan pergi kelampung dengan menggunakan mobil rental. Setelah berkoordinasi dengan Polres OKI tertangkaplah Ribut Haryanto dan Rizki  pada pukul 23.50 WIB.

Dari tujuh tersangka yang telah tertangkap,terdapat  tersangka dengan nama Darman alias Away yang sudah berangkat terlebih dahulu dengan tujuan Palembang – Kendari dengan membawa delapan bungkus yang dilakban warna coklat yang diduga shabu seberat empat kilogram dan saat ini tersangka tengah diproses oleh Ditres Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.

Selain menyita berupa barang bukti berupa shabu seberat 5,8 Kilogram,pihak berwenang juga menyita enam unit hanphone, lima buah KTP palsu , satu buah timbangan digital, dan satu lembar tiket pesawat Citylink a/n Eka Chandra dan bukti transfer via ATM

Eka Chandra dan enam rekan lainya terjerat pasal primer 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, pasal subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1)  UU RI No.35 / 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit  Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.



Leave a Reply