- February 4, 2019
- Posted by: Misdi Misdi
- Category: Edukasi, News
Smart Palembang – Pengungkapan tindak pidana narkotika polda Sumatera Selatan kembali diungkap.Shabu – shabu seberat tiga kilo gram berhasil diamankan oleh tim Subdit I yang dipimpin oleh AKBP Yoga Baskara , S.IK (Kabag BinOps),Kompol Efriyanto Tambunan.S.E. M.M (Kasubdit I ) dan AKP Ayub Diponegoro Azhar ,SH, S.IK, M.IK (Kanit sub I ).
Tersangka bernama Rudi bin Anet berusia 39 tahun yang beralamat di Jalan Sosial Lr.Bersama RT 14 RW 02 Suka Bangun Palembang.
Dalam konferesi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan , Irjen.Pol.Drs.Zulkarnain Adinegara di lobby utama mapolda Sumatera Selatan Senin (04/02/2019). Dalam keterangannya Irjen.Pol.Drs.Zulkarnain Adinegara mengatakan tempat kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar pukul 17.30 di halaman ruko komplek Citra Grand City Jalan Bay Pass Kel.Alang –alang Kecamatan Sukarami Palembang. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh Unit 3 Subdit I yang mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis shabu dalam jumlah yang besar. Kronologis saat penangkapan saat Rudi bin Anet tengah berada dihalaman ruko dan tengah berada diatas motornya plat BG 4550 RV,Yamaha Neon Xeon dan membawa kantong plastik berwarna hitam yang tergantung dimotor tersebut. Saat Rudi mengetahui bahwa ada polisi yang akan menangkapnya ,Rudi mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan ,anggota pun melakukan tindakan tegas dengan menembak betis sebelah kanan. Saat diinterogasi, Rudi mengaku dia disuruh oleh temannya yang bernama Iwan Kinjeng yang sekarang masih mendekam di lapas Merah Mata Palembang..
Rudi bin Anet terjerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati , pidana penjara seumur hidup.