Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Menuai Kontroversi, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Smart Palembang – Keberadaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sempat menuai kontroversi di berbagai kalangan karena dinilai tidak urgen.

Seperti pada Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menjelaskan, Perppu No.1 Tahun 2020 yang mengatur imunitas para pejabat ini dinilai bertentangan dengan keberlakuan hukum pidana dan konstitusi.

“Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum seperti yang tertuang pada Pasal 1 Ayat (3) dan kesamaan orang dihadapan hukum dan wajib mencicipi hukum pada Pasal 27 UUD 1945, sehingga Perppu ini saya nilai bertentangan dengan keberadaan hukum pidana,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Selasa (05/05) kemarin.

Menurutnya, kekebalan hukum atau letak imunitas hanya terdapat pada hal-hal tertentu saja seperti halnya diplomatik dan profesi advokat yang sudah sewajarnya mendapatkan kekebalan hukum saat di persidangan.

“Kekebalan hukum sebenarnya hanya terdapat pada hal-hal tertentu saja, sedangkan dalam hal pengelolaan anggaran keuangan seharusnya lebih tepat kaitannya dengan UU Pidana Korupsi dan sebagainya,” ucapnya.

Dengan situasi Perppu yang saat ini belum permanen secara hierarki, Firman melihat keberlakuan Perppu ini tidak mampu menahan lajunya gugatan kekebalan terhadap pejabat.

“Saya harap pihak DPR beserta stakeholder yang terlibat dalam keberadaan Perppu ini dapat memberikan solusi terbaik dan tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat,” tutupnya.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



Leave a Reply