- July 29, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: News
Smart Palembang – Pengawasan yang intensif dalam transaksi jual beli Hewan Kurban untuk Idul Adha 1440 H sangat diperlukan. Setidaknya, sebagai tolak ukur kelayakan ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi hewan ternak.
Dokter hewan Dr. drh. Jafrizal mengatakan, ketiga persyaratan tersebut diantaranya adalah syarat Adiministrasi, persyaratan Syar’i, dan teknis kesehatan.
“Dari segi usia untuk kambing yakni diatas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau diatas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, hewan kurban juga harus memiliki yang namanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” katanya, Senin (29/07).
Surat keterangan ini biasanya dikeluarkan dokter hewan didaerah asal hewan ternak sebagai syarat administrasi kepada peternak untuk kemudian dijual ke luar daerah, Palembang misalnya. Yang menandakan hewan ternak yang dijual memiliki kualitas kesehatan yang bagus dan kepemilikkan yang sah.
“SKKH menunjukkan layak atau tidaknya hewan ternak yang dijual, setelah diihat dari kesehatan, usia, dan lokasi tempat berjualan. Beberapa pedagang kita di Palembang mungkin belum mengetahui hal ini, oleh sebab itu tim yang terdiri dari 51 orang dari Dinas Pertanian Peternakan serta dokter hewan sudah menurunkan tim untuk mengecek ke lapangan ,” ungkapnya.
Selain penyakit menular, Jafrizal juga menyampaikan kepada para pedagang untuk memerhatikan kebutuhan hewan dari aspek tempat berteduhnya, makanan, hingga teknis lokasi berjualan.
“Jangan sampai memperlakukan hewan ternak dengan kasar dan kandangnya harus senyaman mungkin bagi mereka agar tidak menimbulkan luka fisik dan stres pada hewan ternak,” tutupnya