- March 2, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Ekonomi
Smart, Palembang – Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini, Senin (02/03) berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Kepala Kantor Perwakilan Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, Imam Arifin menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian daril Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 kemarin merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan KPP Pratama ditujukan untuk Iebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
“Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk
efisiensi dan perbaikan layanan. Selanjutnya melalui penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut,” tambahnya
Tahap berikutnya dari program penataan organisasi, lanjut Imam, ialah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya, serta melanjutkan strategi tahap pertama, sehingga KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
“Selanjutnya sejum|ah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat Iebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester ll tahun 2020,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan Iapangan oleh petugas KPP Pratama akan Iebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang Iebih banyak dan berkualitas tinggi.
“Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP Wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,” lanjutnya.
Untuk itu, tambah dia, apabila ada masyarakat yang menemukan adanya indikasi pelanggaran segera Iaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
“Segera laporkan melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” tutupnya.