- June 10, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Inspirasi, News
Smart Palembang – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (psbb) di Kota Palembang telah memasuki tahap kedua.
Pemerintah daerah menekankan soal petugas yang humanis dalam penerapan psbb tersebut.
Sanksi yang diberikan berupa hukuman menyapu jalan, membersihkan lingkungan, mencangkul kotoran di saluran air, serta memakai rompi saat menjalani hukuman tadi.
Menurut Pengamat Hukum Sumsel, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Dr. Firman Freaddy Busroh, sanksi sosial seperti itu, bermanfaat bagi Kota Palembang.
Hal ini diungkapkan Firman, saat diwawancarai radio Sonora di ruang kerjanya, Rabu (10/6).
Selain bermanfaat, sanksi sosial tadi paling tidak akan memberikan efek kepada para pelanggar.
Firman melihat, ada kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
“Memang beberapa ada yang mungkin masih terjaring,” ujarnya.
Menurut Firman, situasi yang mungkin oleh sebagian orang dirasa baru tersebut, dapat dimaklumi.
Apalagi, sambung Firman, masyarakat saat ini sedang menuju new normal life. Ada perubahan kebiasaan yang harus dilakukan oleh masyarakat.
“Jadi ada, yang sifatnya selama ini kita tidak terbiasa memakai masker, kita harus memakai masker, dan lain-lain. Saya kira ini sudah tepat sekali,” pungkasnya.