- June 16, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Artikel, Edukasi, News
Smart Palembang – Hampir dua bulan pasca berlangsungnya Pilpres dan Pileg 2019, berbagai persoalan pun mulai muncul dan menghampiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Hal ini terbukti setelah polisi menetapkan 5 Komisioner KPU Palembang sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.
Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (Ketua KPU Palembang), AI (Komisioner KPU Palembang), YT (Komisioner KPU Palembang), AB (Komisioner KPU Palembang) dan SA (Komisioner KPU Palembang).
Menanggapi hal ini, Bagindo Togar selaku Pengamat Politik di Kota Palembang mengatakan, bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dan disikapi secara serius dan juga objektif dalam kasus ini, diantaranya pihak kepolisian dituntut untuk bebas dari segala kepentingan selain kepentingan hukum.
“Artinya harus terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya atau ada fakta hukum yang linear terhadap proses dan hasil penyelengaraan Pemilu Serentak, dan juga menurut saya Kasus ini sangat jelas tak ada lagi hubungan yang signifikan untuk merubah hasil PSL untuk Pilpres,” ujarnya, Minggu (16/06).
Ia pun berpendapat, bahwa publik akan meragukan latar belakang dan alasan yang argumentatif dari Bawaslu Kota Palembang, mengapa begitu sangat “tega, ngotot dan buas” nya menyoal/mengawasi kinerja sesama mitra institusi penyelenggara Pemilu, Apa yang sebenarnya terjadi ? Sementara tugas pokok dan Fungsi pengawasan lembaga ini nyaris “Tak Bernyali” dalam mengeliminasi praktek politik uang dalam pemilu serentak kemarin di Daerah ini ?
Bagindo menyarankan, selayaknya Hirarki Organik penyelenggara pemilu, untuk tidak membiarkan para Komisioner KPUD Kota Palembang untuk menghadapi masalah Hukum ini tanpa bantuan Hukum dari KPUD Provinsi & KPU Pusat.
“Sebab semua ini merupakan konsekuensi dari menjalankan tugas, wewenang & fungsi lembaga ini dalam mensukseskan Pemilu serentak kemarin,” tambahnya.
Bagindo melanjutkan, para komisioner KPUD Palembang dan para perangkat pelaksana tugasnya, tentu saja memiliki ragam kelemahan atau keterbatasan baik phisik, psikis, emosional, intelektual, pengalaman dan spiritual, wajar juga akan dimaklumi terjadi kelalaian teknis dilapangan saat pelaksanaan pemilu.
“Apalagi ini kali pertama Pemilu serentak dgn 5 kertas surat, serta lompatan partisipasi politik warga yang melompat jauh diatas 77 %. Semoga para pihak yang terkait atas mencuatnya kasus hukum ini mampu memposisikan perannya secara independen atau bebas dari “tekanan, pesanan maupun harapan” dari arahan strategis kelompok atau personal politik tertentu,” lannjutnya.
Ia juga mempertanyakan, agar mengapa tidak lebih concern mengunakan mekanisme dan instrumen internal dahulu dalam menelaah dan memposisikan kesalahan atau kelalaian komisioner dalam domain DKPP, sehingga kenapa seolah-olah lebih mendorong penyelesaian permasalahan ini melalui Gakumdu dak pihak kepolisian.
“Tugas pokok KPUD sudah selesai untuk pemilu serentak kemarin. Tugas selanjutnya, tergantung KPUD masing masing. Polisi dan Pengadilan juga dituntut untuk mampu membuktikan, bahwa elemen KPUD Palembang, memang terbukti dengan sengaja dan lengkap fakta pelanggaran Hukumnya. Sehingga, tidak ada kepentingan lain apapun, kecuali kepentingan tegaknya Hukum yang berkeadilan, bukan pesanan atau tekanan kelompok atau oknum politik manapun,” tutupnya.