Penerapan PSBB Pasca Lebaran, Pengamat : Terlalu Lama

Smart Palembang – Beberapa hari lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi memutuskan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Kabupaten Prabumulih akan dilakukan pasca lebaran nanti.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumsel, H Herman Deru, Rabu (13/05) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan dan Prabumulih yang keluar satu hari sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Bagindo Togar mengatakan bahwa eksekusi penerapan PSBB di dua daerah ini terbilang lama sejak dikeluarkannya keputusan dari Kemenkes.

“Penerapan PSBB ini saya rasa terlalu lama dari perkiraan sebelumnya. Berbeda halnya dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta. Dimana surat keputusan Menkes diterima pada 6 April 2020, Pemerintah setempat langsung menerbitkan Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 tentang PSBB tiga hari setelahnya atau tepatnya pada 9 April 2020. Sehari setelahnya, pada 10 April 2020 PSBB di Ibukota langsung diberlakukan,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Kamis (14/05) lalu.

Menurutnya keputusan yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumsel terkesan ambigu dan sedikit membingungkan, dikarenakan penyebaran wabah corona yang semakin mengkhawatirkan serta keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

“Kebijakan ini terkesan ambigu, karena yang kita takutkan nantinya akan semakin banyak korban yang berjatuhan semasa menunggu waktu penerapan PSBB ini, karena virus ini sifatnya tidak bisa dikendalikan,” katanya.

Maka dari itu, Bagindo pun menyimpulkan Provinsi Sumatera Selatan belum siap menerapkan PSBB, karena yang terpenting saat ini adalah penataan protokol PSBB harus dilakukan semaksimal mungkin, tidak peduli kapan waktu PSBB tersebut diterapkan.

“Percuma kalau diterapkan setelah lebaran tetapi protokol penerapan PSBB tidak berjalan efektif. Maka dari itu, saya sarankan Pemerintah harus mempersiapkan secara matang aspek yang harus terpenuhi saat PSBB seperti relokasi anggaran jaminan sosial, sarana dan prasarana dan aspek keamanan. Hal ini bertujuan supaya PSBB nanti berjalan efektif,” tutupnya.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Tribun Sumsel



Leave a Reply