- March 6, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: News
Smart Palembang – Pemerintah Kota Palembang menggelar rapat koordinasi atas sanggahan lahan di lokasi Kantor Lurah 5 Ulu dan SMKN 8 Palembang di Ruang Rapat Setda II Kota Palembang, Rabu (06/03).
Asisten III Pemkot Palembang Agus Kelana mengatakan, bahwa aset yang dijadikan sengketa sejauh ini sudah berada ditangan Pemerintah Provinsi Sumsel sejak tahun 2016 lalu.
“Jadi aset itu sudah diserahterimakan ke Pemerintah Provinsi Sumsel, sesuai dengan undang-undang No. 23 Tahun 2014 bahwa lahan tersebut sudah dimiliki dari tahun 2016. Jadi kita tinggal menunggu hibah dari Pemprov terkait lahan yang disengketakan ini agar penertiban lahan berjalan secepatnya,” katanya.
Sementara itu, Kabag Pembangunan Kota Palembang Zuryati membenarkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah memenangkan sengketa lahan di Kantor Lurah 5 Ulu dan SMKN 8 Palembang.
“Masalah sengketa lahan disekitaran area Kantor Lurah 5 ulu, SMKN 8 dan Masjid di Kelurahan 5 Ulu ini sudah dinyatakan bahwa pemkot palembang sudah menang di pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, timbulnya sengketa lahan ini juga dikaitkan dengan adanya pembangunan jargas yang berada di area tersebut, yang membuat Pemkot Palembang harus melakukan penertiban lahan tersebut.
“Jadi dalam penertiban nanti Pemkot Palembang sudah mempersiapkan segala sesuatu, karena yang kita hadapi nanti adalah masyarakat di area tersebut,” tutupnya.