Pemkot Palembang Segel Kedai Bakso Granat Mas Azis

Smart Palembang – Pemerintah Kota Palembang bersama tim gabungan Sat Pol PP pada hari ini, Selasa (22/10) melakukan penyegelan terhadap Kedai Bakso Granat Mas Aziz yang terletak di Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I.

Hal ini dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan menolak memasang alat E-Tax dan sudah diberi peringatan ketiga sehingga berujung penyegelan.

Dengan penyegelan tersebut, aktivitas di kedai bakso ini harus berhenti buka sementara waktu. Segel itu dipasang petugas di sepanjang bagian depan Bakso Granat Mas Aziz dan disaksikan oleh Mas Aziz pemilik kedai Bakso.

Al Hidir selaku Sekretaris Satpol PP Kota Palembang menuturkan penyegelan dilakukan sudah mendapat izin dari Wali Kota Palembang H Harnojoyo yang sudah menandatangani surat keputusan.

“Berdasarkan surat Nomor 409.A/KPTS/SATPOL PP/2019 tentang penutupan sementara usaha bakso milik Abdul Aziz (Mas Aziz). Saya tegaskan, jangan ada satupun yang merusak segel ini, bila ada yang merusak segel dengan cara apapun akan dikenai Pasal 232 ayat 1 KUHAP,” katanya.

Pasal tersebut berisi Barang siapa yang sengaja memutus membuang atas nama penguasa hukum ataupun menggagalkan diancam 2 tahun 8 bulan kurungan.

Al Hidir menambahkan, penyegelan ini sifatnya sementara, artinya nanti akan ada mediasi dalam surat pernyataan dari BPPD dan Bakso Granat Mas Aziz. Apabila sudah melakukan dengan ketentuan atau perjanjian syarat yang diberikan maka segel akan dibuka.

“Penyegelan ini tak ada batas waktunya, tergantung yang bersangkutan, kita lihat nanti, jika pihak Mas Aziz sudah memenuhi persyaratan kami maka segel kami cabut, dan memasangkan E-tax disini. Apabila sudah memakai E-tax tetap kita awasi dalam kurun waktu 6 bulan kedepannya,” jelasnya.

Sementara itu, Sayuti Ramlan SH selaku kuasa hukum Bakso Granat Mas Aziz mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pernyataan bahwa bersedia untuk memasang E-Tax Jumat lalu.

Namun dengan tetap disegelnya kedai Bakso Mas Aziz, ia segera mengurus proses pencabutan penyegelan agar tak berdampak secara signifikan terhadap usaha kliennya

“Sebenarnya hari Jumat kemarin kami sudah layangkan surat, karena Mas Aziz bersedia dipasang alat E-Tax. Mudah mudahan hal seperti ini tak terulang lagi, karena SK penyegelan sudah kami terima dan kami pelajari dulu, selanjutnya kami segera mengurus proses pencabutan penyegelan,” tutupnya.



Leave a Reply