- February 25, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Edukasi, News
Smart Palembang – Pemerintah Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan 1 Tahun 2019 DPRD Kota Palembang, dengan melakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kota Palembang, dan dihadiri sebanyak 32 anggota dewan, Kepala Dinas dan Kepala Camat se-Kota Palembang.
Berdasarkan surat No.188.34/000420/X/2019, Walikota Palembang H. Harnojoyo menyampaikan, dalam rangka memberikan ruang yg lebih luas kepada daerah dalam mengatur dan mengurus kehidupan warganya, maka dalam membuat kebijakan pemerintah pusat harus memperhatikan kearifan lokal.
“Sebaliknya jika daerah membentuk kebijakan untuk daerah, baik itu dalam bentuk perda hendaknya harus memperhatikan kepentingan nasional,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara mesti membuat perda yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut.
“Perda yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan penentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Disamping itu perda juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,” ujarnya.
Selain itu, Harno juga menyampaikan empat rancangan peraturan daerah Kota Palembang antara lain :
1. Kepariwisataan.
2. Rencana pembangunan jangka. menengah daerah tahun 2018-2023
3. Penyelenggaraan penanaman modal dan investasi di Kota Palembang.
4. Perubahan atas peraturan daerah Kota Palembang tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Menurutnya, penyampaian rancangan peraturan daerah ini guna memenuhi ketentuan pasal 61 Ayat 2 UU No.12 tahun 2019 tentang pembenukan peraturan perundang-undangan.
“Dengan penyampaian ini, kami harap dewan yang terhormat sependapat dengan kami untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah Kota Palembang,” tutupnya.