- January 29, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Artikel, Edukasi, News
Smart Palembang – Guna mempermudah seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemkot Palembang dalam melaporkan Harta Kekayaannya dengan benar, Pemerintah Kota Palembang sosialisasikan tata cara pengisian formulir E-LHKPN tahun 2019.
Sistem yang digunakan ini ditujukan agar pelaporan harta kekayaan lebih mudah, cepat dan bermanfaat.
Asisten 1 Pemerintah Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, bahwa sosialisasi penyusunan pelaporan E-LHKPN ini secara langsung dikelolah operator, sehingga materi yang disampaikan sesuai dengan kenyataan.
Selain itu, terkait masalah transparansi laporan harta kekayaan tersebut, lanjut Sulaiman, pihaknya tidak menginginkan laporan tersebut dikemudian hari akan menimbulkan akibat hukum atau tidak sesuai dengan data yang dilaporkan secara online.
“Untuk itu saya harapkan kepada semua pejabat agar segera melaporkan semua harta kekayaan yang miliki, sehingga semua bisa transparan”, katanya, Selasa (29/01).
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ratu Dewa menambahkan, ASN wajib lapor di Pemkot Palembang sebanyak 554 orang, sedang kan yang belum melaporkan 219 orang.
Setelah melalui tahap sosialisasi, lanjut Ratu, mereka harus segera membuat laporan terkait wajib pajak bagi pejabat dan pengelolaan keuangan.
“Target harus selesai pada akhir Februari ini, awal Maret harus selesai terkhusus bagi mereka yang belum melaporkan dengan jumlah 219 tadi. Jika belum memenuhi maka akan ada sanksi tegas terhadap para pejabat dan pengelolaan keuangan terkait LHKPN”, pungkasnya.