Pemkot Palembang Akan Tindak Tegas Reklame yang Menyalahi Aturan

Smart Palembang – Pemerintah Kota Palembang segera melakukan penertiban media reklame/billboard yang menyalahi aturan.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten I Pemerintahan Kota Palembang, Sulaiman Amin usai melakukan Rapat Tindak Lanjut Hasil Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah Kota Palembang, Senin (15/04).

“Kita rencanakan akan melakukan penertiban media reklame selama seminggu dua kali. Berdasrkan laporan pihak POL-PP, saat ini dari 140 reklame, sebanyak 24 reklame sudah dibongkar sendiri tanpa disuruh,” katanya.

Terkait kendala yang dihadapi, lanjut Sulaiman, saat ini masih banyak reklame yang menyalahi aturan sesuai dengan ketetapan Dinas PUPR, termasuk diantaranya aturan lokasi penegakkan reklame.

“Karena hal ini dapat mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan serta masalah konstruksinya,” tambahnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini Pemkot Palembang akan kembali membongkar sebanyak 17 reklame sesuai dengan titik yang ditentukan, karena hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah.

“Sejauh ini kita sudah menyusun SOP terkait regulasi penyelenggaraan reklame, karena kedepan akan ada titik-titik strategis yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota. Selain itu, kita juga mengapresiasi kepada pemilik reklame yang sudah membongkar sendiri reklame tanpa harus melibatkan Pemerintah Kota, harapa kita semoga seluruh pemilik media reklame bisa mencontoh ini,” tutupnya.



Leave a Reply