- February 25, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Artikel, News
Smart Palembang – Tidak lama lagi Pemerintah Kota Palembang akan melaksanakan pembongkaran media reklame yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palembang.
“Sebanyak 140 titik media reklame yang terdiri dari 12 kecamatan yang tidak memiliki izin akan segera kita bongkar,” kata Budi Norma selaku Kabid PPUD (Penegak Peraturan Perundang-Undangan) Kota Palembang, usai menghadiri rapat di Ruang Rapat Setda II Kota Palembang, Senin (25/02).
Ia mengatakan, pelaksanaan pembongkaran media reklame yang tidak memiliki izin dari Pemkot Palembang ini akan dilaksanakan sesegara mungkin, tepatnya pada senin depan.
“Kita akan melakukan pembongkaran ini seminggu 2 kali, dengan target sampai selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa titik reklame yang akan dilakukan pembongkaran berjumlah merata disetiap 12 Kecamatan Kota Palembang, yang didominasi oleh reklame dengan ukuran 4×6.
“Reklame yang kita bongkar rata-rata reklame perusahaan yang bersifat komersil, bukan reklame caleg. Tahap awal pembongkaran mungkin akan kita lakukan di simpang lima” tutupnya.