Pemerintah Memperketat Pengawasan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen di TV dan Radio

Smart Palembang – Pemerintah memperketat pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di televisi dan radio. Kebijakan ini dibuat menyusul maraknya iklan dengan produk yang tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan konten iklan yang cenderung menyesatkan masyarakat.Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan POM, Maya Gustina Andarini saat melakukan sosialisasi penguatan tindak lanjut pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan pada media penyiaran lokal di Wyndam Hotel Palembang, Senin (15/7/2019).

Dalam kegiatan ini juga ditandatangani MOU antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang dengan KPID Sumatera Selatan dalam penguatan tindak lanjut Pengawasan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Media Lokal.

Penandatangan MOU dilakukan oleh Dra. Hardaningsih,Apt.,MHSM, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, H Lukman Bandar Syailendra SH.

Menyikapi adanya beberapa iklan Obat Taradisional dan Suplemen yang belum memiliki izin, Lukman mengatakan belum adanya kode iklan mana yang sudah berizin atau belum memiliki izin, beliau menyarakan BPOM di Indonesia atau Kementrian Kesehatan ” tolong data iklan, kalau TV akan masuk ke credit tittle di belakang bahwa iklan ini bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan dan sah.
KPID, lanjut Lukman, yang terjadi saat ini, ” ketika iklan sudah di siarkan tiba-tiba iklan diminta harus dihentikan dan masyarakat sudah menonton, seyogyanya kita mengawasi itu sebaiknya dari hulu bukan hanya dari hilir “.

Dalam kesempatan ink Kepala BPOM Palembang , Hardaningsih menyampaikan saat ini 60 persen pelanggaran yang terjadi di Sumatera Selatan, masih lebih di dominasi oleh obat tradisional, “tapi kalau di lihat dari trennya agak menurun sedikit, sementara untuk suplemen sekitar 30 persen yang tidak memenuhi ketentuan “ungkap Hardaningsih.

Dengan adanya MOU ini BPOM berharap dapat bersama-sama dengan KPID Sumsel mengomandoi media baik Televisi, Radio dan Media Cetak, untuk lebih memahami syarat dan ketentuan dalam beriklan,kedepan kita juga akan melakukan kerjasama lebih teknis dengan Kominfo,tutupnya.



Leave a Reply