- February 27, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Edukasi, Inspirasi, News
Smart Palembang – Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Pemkot Palembang berikan sosialisasi kepada pengurus Ormas, LSM dan OKP tingkat Kota Palembang, Grand Atyasa, Rabu (27/02).
Hal ini dilakukan guna memberikan legalitas kepada Ormas dilingkup Pemerintahan Kota Palembang.
Asisten I Pemkot Palembang, Sulaiman Amin menjelaskan, hal ini perlu dilakukan karena masih banyaknya Ormas-ormas yang tidak terdaftar dilingkup Pemerintah Kota Palembang.
“Kita tahu di Palembang ini banyak Ormas-ormas yang tidak terdaftar di Pemerintah Kota, padahal di dalam peraturan ormas itu harus memiliki legalitas dengan melakukan pendaftaran di Badan Kesbangpol,” katanya.
Ia menambahkan, perlunya legalitas ini juga ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada Ormas dalam menginformasikan visi-misinya kepada Pemerintah Kota.
“Jadi tujuannya adalah untuk ketertiban administrasi, sehingga apa yang menjadi program visi-misi mereka akan diketahui Pemkot Palembang,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialiasi ini Ormas dapat bersinergi dengan Pemkot Palembang dalam mewujudkan program yang dicanangkan Pemerintah.
“Peran Ormas ini sangat penting, jadi apa yang menjadi program dan masukkan mereka kita harap dapat mendukung program Pemkot Palembang,” tutupnya.