- June 3, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Kesehatan
Smart Palembang – Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) secara resmi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan sejumlah pihak.
Selain itu, Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan melalui Kasubag Humas Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan, Saefudin Latif menjelaskan atas beberapa pertimbangan dan hasil diskusi dengan berbagai pihak sehingga diputuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini dibatalkan baik yang reguler maupun non-reguler.
“Seperti yang kita tahu pada 26 Juni nanti seharusnya para jamaah kloter pertama sudah berangkat, namun berhubung Pemerintah Arab Saudi dalam keterangannya belum memberikan kejelasan kapan akan dibuka kembali (menerima jamaah haji) maka diputuskan pelaksanaan ibadah haji tahun ini dibatalkan,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Selasa (02/06) kemarin.
Saefudin menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah mempersiapkan langkah antisipasi apabila kebijakan pembatalan ibadah haji resmi dikeluarkan, salah satunya memenuhi hak-hak para jamaah haji.
“Kita juga sudah memberikan pemahaman kepada para jamaah terkait dikeluarkannya kebijakan ini karena semata-mata demi kemaslahatan bersama,” tuturnya.
Ia pun berharap para jamaah dapat memahami situasi yang terjadi saat ini, meskipun pada dasarnya kebijakan ini diluar ekspektasi para jamaah haji.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Kompas.com