Pekerja Korban PHK Dapat Bantuan Insentif

Smart Palembang – Guna tersalurnya bantuan dari Pemerintah pusat berupa insentif untuk memperkuat kompetensi masyarakat menghadapi wabah COVID-19, Pemerintah kota Palembang menghimpun data pekerja formal dan informal yang dirumahkan atau korban PHK.

Sekretaris Daerah kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, bagi pekerja bisa melaporkan data dirinya melalui via online website Disnaker Kota Palembang yang kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini prosedur penghimpunan data sudah didapat dari Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi RI.

“Kami menghimpun data pekerja formal seperti di perusahaan dan informal seperti driver ojek online sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Para pekerja bisa mendaftar melalui Dinas tenaga kerja via online ada lagi kita buat surat edaran ke Kecamatan Kecamatan untuk proaktif proaktif mendatangi RT RW ke warga warga yang kena dampak,” ungkapnya, Senin (06/04).

Dewa menambahkan, seperti yang diarahkan Pemerintah Pusat rencananya para pekerja akan mendapat perhatian khusus. Meski diakuinya belum bisa mengeluarkan informasi pasti terkait besaran bantuan yang akan diberikan.

“Kita belum sampai ke sana tapi dari pemerintah pusat kan itu sudah ada garisan, nah ini baru menghimpun data data dulu untuk diserahkan ke pusat dan juga dengan pertimbangan ketersediaan keuangan termasuk keuangan daerah,” katanya.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi calon penerima Kartu Prakerja yaitu, status pekerjaan tak boleh mahasiswa ataupun pelajar, peserta berusia 18 tahun keatas per 1 April 2020.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Tribunpost.com



Leave a Reply