- March 16, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Kesehatan
Smart Palembang – Kondisi pasar saham di Bursa Efek Indonesia tercatat mengalami penurunan, hal ini seiring dengan situasi global yang kurang kondusif akibat wabah virus Corona.
Dibanding awal tahun lalu, pada akhir perdagangan bulan Februari 2020, Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi sebanyak minus 13,44% menjadi 5.452,704.
Penurunan ini juga dialami seluruh bursa utama dunia yang memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan US$100 miliar.
Bursa-bursa di ASEAN ikut mengalami koreksi. Penurunan tertinggi dialami bursa efek Thailand sebesar
minus 15.03%. Diikuti BEI yang mengalami koreksi 13,44%, Filipina turun 13,15%, Vietnam terkoreksi
8,2%, Malaysia minus 6,68%, dan Singapura dengan penurunan sebesar 6,57%.
Penurunan pada minggu terakhir bulan Februari 2020 (21-28 Februari 2020) merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN.
Dengan penurunan tertinggi dialami Filipina dan diikuti Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7,9%, -7,3%, -5,45%, -5,34%, dan -3,17%.
Penurunan ini terjadi akibat antisipasi
investor terhadap dampak virus Corona yang diperkirakan semakin meluas. Saat ini jumlah negara yang terdampak virus pengganggu sistem pernafasan itu, serta terganggu aktivitas ekonomi dan perdagangan globalnya, makin bertambah.
BEI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia.
Salah satu insiatif dibuat untuk menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif, serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien. Untuk itu, BEI memutuskan, pertama, tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Kedua, BEI tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Ketiga, Anggota Bursa Efek wajib memastikan transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.
BEI juga menyampaikan, di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global,
investor tidak perlu panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.
BEI senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Tribun Sumsel