- March 20, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Kesehatan
Smart Palembang – Virus corona (COVID-19) yang hingga kini terus mewabah di beberapa negara termasuk Indonesia, membuat berbagai aktifitas masyarakat menjadi terganggu salah satunya aktifitas pelayanan di beberapa lembaga.
Misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang yang melakukan pengurangan jam operasional, dimana sebelumnya buka dari pukul 08.00-16.00 WIB kini berubah menjadi 09.00-14.00 WIB.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Laporan Layanan DPMPTSP Palembang Citra Martikalini menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Surat Edaran dari Walikota Palembang pada tanggal 18 Maret kemarin.
“Meskipun saat ini wabah COVID-19 sangat mengancam kesehatan masyarakat, namun kami tetap membuka Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jakabaring, meskipun saat ini Palembang sedang dalam masa pembatasan sosial (Social Distancing),” katanya saat dihubungi Smart Fm Palembang, Jum’at (20/03).
Karena, sambung dia, MPP merupakan tempat memfasilitasi masyarakat untuk mengurus data-data penting instansi terkait, seperti pelayanan capil, SIM, Samsat, imigrasi dan lainnya.
“Harus tetap buka, karena jadi tempat pelayanan, dan pasti tiap hari ada saja warga ngurus file. Apalagi banyak kebutuhan publik, jadi satu berkumpul di sini. Sebagai ganti dari kebijakan kerja di rumah, kita mengikuti aturan edaran dari Walikota Palembang untuk mengubah jadwal operasional jadi lebih singkat,” ujarnya.
Ia menuturkan, memang kebijakan social distancing mempengaruhi jadwal kerja dan perubahan jam operasional pelayanan. Tetapi ini untuk pencegahan virus corona.
“Dalam mengupayakan agar tidak terkena virus ini, saat pelayanan kami sudah menyediakan hand sanitizer kepada para pemohon, dan rencananya kita juga akan menerapkan posisi duduk yang agak berjauhan guna menghindari penularan virus corona,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Tribun Sumsel