OJK : Kasus COVID-19 Turut Mempengaruhi Aktifitas Pasar Modal

Smart, Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai merebaknya kasus COVID-19 (Virus Corona) yang beberapa bulan belakangan ini terjadi, turut terdampak dengan aktifitas pasar modal di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Djustini selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1 OJK saat menjadi Narasumber dalam acara Media Information Sharing : Market Up Date Pasar Modal di Aula Kantor OJK KR 7 Sumbagsel, Jum’at (28/02).

Ia mengungkapkan bahwa dengan meluasnya sebaran COVID-19 di beberapa negara belahan dunia, membuat aktifitas di bidang pariwisata menurun cukup drastis.

“Berdasarkan data yang telah diberikan pemerintah bahwa kasus COVID-19 ini sangat berdampak pada bidang pariwisata, sehingga beberapa penerbangan mengalami penundaan dan penutupan jalur-jalur tertentu,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, kejadian ini tentu berpengaruh dengan aktifitas pasar modal, dikarenakan perusahaan penerbangan akan mengalami kerugian, khususnya perusahaan penerbangan yang telah go public.

“Kalau kita tarik ke pasar modal, misalnya PT. Garuda yang sudah go public, saat ini kita lihat sudah mulai mengalami penurunan penumpang sehingga pemasukannya berkurang. Apalagi seperti yang kita tahu saat ini PT. Garuda sudah mengeluarkan EBA (Non Aset) yang diagunkan ke pendapat kemudian,” katanya.

Apabila ini dibiarkan, lanjut dia, tentunya akan berpengaruh kepada investor yang melakukan investasi melalui EBA, sehingga ditakutkan perusahaan akan merugi bahkan tidak mendapatkan deviden.

“Untuk itu, upaya untuk memperkuat pasar modal yang telah kita lakukan sejauh ini ialah membuat pasar modal menjadi tahan banting, melindungi investor serta lebih bisa melihat perusahaan yang masuk pasar modal nantinya adalah perusahaan yang bisa menjaga kesehatannya,” tutupnya.



Leave a Reply