- May 15, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, Kesehatan, Lifesyle, News
Smart Palembang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau supaya masyarakat dapat melaksanakan shalat Idul Fitri (Ied) di rumah saja.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama dan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Ketua MUI Kota Palembang, H Salim Marhadan menjelaskan, meskipun isi yang terkandung dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang memperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid, mushala dan tanah lapang saat pandemi Covid-19, tetapi ada beberapa syarat yanng harus dipenuhi.
“Salah satu syarat agar shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid dikhususkan bagi wilayah dengan wabah Covid-19 yang terkendali,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Kamis (14/05).
Saim melanjutkan, mengingat wilayah Kota Palembang telah ditetapkan sebagai Zona Merah dan akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca lebaran, maka dari itu pelaksanaan shalat Idul Fitri berkemungkinan dilaksanakan di rumah.
“Kami imbau kepada seluruh warga Palembang agar dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja, mengingat situasi Covid-19 di Palembang masih belum terkendali,” ujarnya.
Meskipun demikian, Saim mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengumandangkan takbir bersama keluarga di rumah dan tetap melakukan silaturahmi bersama warga sekitar supaya makna Idul Fitri tetap terasa di tengah wabah Covid-19.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Kompas.com