Meski PSBB Dicabut, Satpol PP Palembang Tetap Gencar Lakukan Pengawasan

Smart Palembang – Meskipun kebijakan mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang telah dicabut pada 16 Juni 2020 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang tetap rutin melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Hal ini berdasarkan tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Palembang tanggal 19 Juni 2020 Nomor. 38/SE/Dinkes/2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palembang.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengungkapkan, bahwa pihaknya selaku tim gugus tugas Covid-19 secara komprehensif tetap melakukan pemantauan dan pengawasan kepada masyarakat dalam langkah penerapan protokol kesehatan.

“Sesuai Surat Edaran dari Walikota, kita akan secara rutin dan komprehensif melaksanakan kegiatan pengawasan ini yang melibatkan sebanyak 573 personil yang diantaranya TNI, Polri, Satpol PP dan lain-lain,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Selasa (23/06) kemarin.

Selain itu, pihaknya juga rutin memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di tempat-tempat keramaian seperti Mall, Pasar Tradisional, Pertokoan dan tempat-tempat pariwisata yang ada di Palembang dalam langkah penerapan protokol kesehatan.

“Kita juga rutin mengedukasi para pengunjung dan pengelola tempat-tempat hiburan dan spot-spot CFD di Palembang supaya dapat menerapkan protokol kesehatan di lokasi tersebut seperti penggunaan masker dan lain sebagainya, karena besarnya potensi penularan di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Ia berharap, meskipun saat ini Kota Palembang sudah berstatus zona oranye dalam penyebaran Covid-19, masyarakat diharapkan tetap dapat mematuhi protokol kesehatan secara maksimal.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Tribun Sumsel



Leave a Reply