- November 12, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Edukasi, Ekonomi, News, Teknologi
Smart Palembang – Guna memberikan kemudahan kepada seluruh pelaku usaha dalam mengurus perizinan, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PMPTSP mensosialisasikan sistem Online Single Submission (OSS)/Perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik.
Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintahan Kota Palembang, Shinta Rahardja usai pembukaan Sosialisasi pembuatan prosedur perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS serta pelayanan Dinas PMPTSP di Grand Atyasa, Selasa (12/11).
Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PMPTSP sudah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya.
“Jadi jangan ada lagi alasan membuat perizinan itu sulit, karena sekarang sudah ada sistem OSS yang ditujukan untuk mempermudah perizinan serta mengembangkan para pelaku usaha di Kota Palembang,” katanya.
Perlu diketahui juga, lanjut Shinta, bahwa sistem OSS ini juga menyatu dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang mengharuskan pelaku usaha ini juga memiliki kewajiban di pajak.
“Untuk itu, memang tidak salah kalau saya katakan bahwa para pelaku usaha ini adalah pahlawan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Kota Palembang,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas PMPTSP Yan Sihotang mengatakan, bahwa sistem OSS ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat yang wajib diakomodir oleh Pemerintah Daerah untuk disosialisasikan.
“Tugas kami disini adalah mensosialisasikan aplikasi tersebut kepada 150 pelaku usaha yang hadir dari berbagai sektor diantaranya
notaris, klinik, koperasi, perseorangan dan lain-lain. Selain itu, kami berharap para pelaku usaha nanti dapat dengan mudah mengurus perizinan tanpa harus ke kantor, jadi mereka tinggal mengaksesnya melalui www.oss.go.id lalu ikuti prosedurnya,” tutupnya.