- April 23, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Ekonomi, News
Smart Palembang – Banyaknya Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Palembang yang bergerak di usaha kuliner, membuat IKM tersebut berpeluang akan lebih mengembangkan usahanya. Hal tersebut tentunya membuat persaingan antar IKM tersebut semakin krusial.
Menurut Kabid Industri Pangan Dinas Perindustrian Kota Palembang Hepran Mendayun, salah satu persaingan ini adalah halal atau tidak halal dan bersih atau tidak bersihnya produk makanan tersebut.
“Kita akan gencarkan seluruh IKM ini supaya ingin mengurus sertifikasi halal, namun karena keterbatasan dana kami baru mengajak 50 IKM khusus pangan untuk memfokuskan bagaimana mendapat sertifkasi halal MUI, sisi kesehatan, dan standar nasional,” ungkap Hepran ketika dijumpai disela-sela sosialisasi sertifikasi halal pangan di Grand Atyasa, Selasa (23/04).
Sementara itu, Wakil Direktur LPOM MUI Sumsel Sugito menjelaskan, ada dua syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri kecil, yakni dengan melakukan Izin P-IRT untuk produk olahan, dan sertifikasi halal bagi restoran dan rumah makan.
“Cukup dua itu saja, kalau untuk IKM khusus pangan semua izin itu dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan kemudian akan kami data,” terangnya.
Ia pun menyayangkan begitu minimnya jumlah IKM yang tersertifikasi halal di Sumsel. Menurutnya dari belasan ribu IKM yang berdiri, hanya 150 IKM saja yang telah tersertifikasi halal.
“Sebelumya sertifikasi halal memang tak wajib, kami LPOM tidak punya kekuatan untuk menekankan hal tersebut. Maka dari itu, pada Oktober mendatang UU BPJPH sistem jaminan produk halal akan disahkan pemerintah. Dari sana sertifikasi sudah diwajibkan, kalau sudah diwajibkan seluruh IKM harus bersertifikat dan berlogo halal,” tutupnya.