LPOM MUI : Pempek Bersertifikasi Halal Masih Minim

Smart Palembang – Pempek merupakan salah satu kuliner yang menjadi primadona bagi masyarakat lokal hingga wisatawan yang berkunjung ke Kota Palembang. Pempek pun telah berkembang dengan berbagai varian rasa dan amat mudah ditemukan oleh masyarakat lokal maupun mancanegara di berbagai sudut Kota Palembang.

Tetapi dari sekian banyak penjual pempek yang ada di Kota Palembang, masih tersimpan banyak permasalahan. Salah satu permasalahannya berkaitan dengan industri penjualan pempek, khususnya sertifikat halal yag sedikit sekali dimiliki ileh Industri kecil Menengah (IKM).

“Dari belasan ribu IKM yang ada di Kota Palembang, hanya 150 IKM saja yang telah bersertifikasi halal, sedangkan untuk seluruh industri pempek yang ada di Kota Palembang, tidak lebih dari 5 % saja industri pempek yang bersertifikasi halal,” kata Sugito, selaku Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (24/04).

Sugito menjelaskan, produk yang dapat dikatakan halal apabila seluruh bahan baku, peralatan dan cara pengolahan dilakukan dengan cara yang halal juga. Sehingga, jika ada salah satu campuran bahan yang tidak halal, maka makanan tersebut bernilai tidak halal.

“Jangan hanya karena bahan baku pempek terbuat dari ikan, maka kita berkesimpulan makanan ini halal, padahal kemungkinan besarnya pempek tersebut tidak halal. Jika bahan seperti MSG, tepung dan tambahan pembuatan cuka dari bahan yang tidak halal, maka pempek tersebut akan menjadi  makanan tidak  halal,” ujarnya.

Sugito berharap, supaya dapat menekan Industri pempek mempunyai sertifikat halal, Pemerintah dapat membuat semacam Peraturan Daerah (Perda) agar Industri pempek yang ada dikota Palembang segera melakukan sertifikasi halal dan untuk konsumen sendiri dirinya menghimbau cerdas dalam mengkonsumsi makanan.

“Kita arahkan penjual untuk membuat makanan dengan cara yang halal dan secara berkala dengan periode 2 tahun  dengan Sistem Jaminan Halal (SJM) berlaku selama 2 tahun itu kami jamin bahwa sertifikat itu benar-benar terjamin dan terjaga. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilih makanan yang bersertifikat halal saja,” tutupnya.



Leave a Reply