Kerjasama Pertamina Dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Wujud Nyata Untuk Konsumen

Smart Palembang – Mengemban amanah untuk mewujudkan kemandirian energi di wilayah Sumatera Selatan, Pertamina Group Sumatera Bagian Selatan yang terdiri dari Pertamina Refinery Unit III Plaju, Pertamina Marketing Operation Region II Sumatera Bagian Selatan, dan Pertamina Eksplorasi & Produksi (EP) Asset 2 Prabumulih kembali melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

“Kerjasama ini akan menjadi landasan untuk mendapatkan dukungan dari Kejati Sumsel dalam upaya menjalankan proses bisnis Pertamina. Tujuan dan harapan besarnya adalah Pertamina dapat menjalankan amanah dan tugasnya sesuai dengan tata nilai yang dimiliki Perusahaan sehingga dapat melayani masyarakat dengan maksimal,” jelas Region Manager Communication & CSR Sumbagsel, Rifky Rakhman Yusuf.

Pada kesempatan ini, tiga (3) Kesepakatan Bersama telah ditandatangani langsung oleh masing-masing General Manager (GM) yaitu GM RU III Plaju, Joko Pranoto, GM MOR II Sumbagsel, Primarini, dan GM Pertamina EP Asset 2 Prabumulih, Astri Pujianto dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Wisnu Baroto, S.H., M.Hum. Kejati Sumsel akan berperan dalam memberikan asistensi penanganan masalah di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajati Sumsel, Dr. Wisnu Baroto, S.H., M.Hum turut menyampaikan apresiasi dan sikap penuh optimis terhadap kerja sama yang sebelumnya sudah terjalin. Menurutnya, sinergi lembaga negara dan BUMN sudah sepatutnya terus dilanjutkan dengan tujuan memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

“Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya sudah dijalankan dan merupakan wujud nyata sinergi kedua belah pihak. Kami siap memberikan asistensi kepada Pertamina, seluruh opsi terbaik akan kami berikan dalam setiap pencegahan ataupun penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, namun keputusan tetap kami kembalikan kepada pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah Pertamina itu sendiri,” ujarnya.

Dalam Kesepakatan Bersama ini, Pertamina mendapatkan tiga (3) bentuk asistensi, antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. “Harapan besarnya adalah terciptanya efektivitas dalam setiap pencegahan dan penanganan permasalahan hukum sehingga dapat mendukung kewajiban utama Pertamina dalam menyalurkan energi,” pungkas Dr. Wisnu Baroto, S.H., M.Hum.



Leave a Reply