- February 20, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: Artikel, Budaya, Edukasi
Smart Palembang – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini secara resmi melaunching Kartu Nikah di Kota Palembang, tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Rabu (20/02).
Kepala Kemenag Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah, Drs. H. Putloro Setiyono mengatakan, bahwa hal ini sesuai dengan regulasi dari Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian kartu nikah dan buku nikah kepada suami/istri yang sudah menikah.
“Jadi jangan disamakan fungsi antara buku nikah dengan kartu nikah, keduanya tetap harus ada namun memiliki fungsi yang berbeda,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahun ini pelaksanaan pembuatan kartu nikah untuk Provinsi Sumsel baru dipelopori oleh 2 Kabupaten yakni Lubuk Linggau dan Palembang.
“Secara bertahap nanti akan kita kembangkan ke Kabupaten diseluruh Sumatera Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Palembang, Drs. H. Risani menuturkan, sebanyak 20 ribu blanko kartu nikah telah dipersiapkan Kementerian Agama untuk Kota Palembang.
“Jadi untuk Kota Palembang, tiap Kecamatan akan kita sediakan 250 blanko kartu nikah, mengingat angka pernikahan di Sumsel yang paling tinggi terdapat di Kota Palembang yakni sebanyak 800 -1000 catatan pernikahan,” tutupnya.