- December 4, 2019
- Posted by: Fernando Oktareza
- Category: News
Smart Palembang – Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2019 secara rutin melaksanakan kegiatan Operasi pasar di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim.
Melalui kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Gempur Rokok llegal”, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau dan Tembakau Iris, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan HPTL yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu.
Pada hari ini, Rabu (04/12) Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun 2019 berupa 8.487.086 batang rokok, 136 pcs sex toys, 14.431 Botol MMEA, 109 pcs alat kesehatan, 264 Botol HPTL, 36 pcs anak panah, 97 Kg tembakau iris, 12 lembar pakaian, 14 pcs airsoft gun dan sparepart, senjata tajam dan 3 pcs kosmetik.
Barang barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dan Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang akan dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp 3,5 Miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 3,6 MiIiar.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal dari barang tersebut sehingga tidak dapat digunakan Iagi.
Sepanjang tahun 2019 Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC di lingkungannya telah melakukan penindakan sebanyak 716 pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang terdiri dari 278 Pelanggaran Impor Barang Kiriman Pos, 319 Pelanggaran Cukai HT, 27 Pelanggaran Impor Umum, 67 Peianggaran Impor Barang Penumpang, 14 Pelanggaran Cukai MMEA Lokal, 7 Pelanggaran Cukai MMEA Impor, 3 Ekspor Barang Penumpang, 1 Ekspor Umum.
Dari penindakan tersebut terdapat 12 kasus yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan dengan rincian 1 kasus ditangani PPNS Kanwil DJBC Sumbagtim, 4 kasus dltangani PPNS KPPBC TMP B Palembang dan 7 kasus ditangani PPNS KPPBC TMP C Jambi, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 32 millar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 29 miliar.
Selain di Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang, pemusnahan BMN juga telah dilaksanakan oleh kantor pengawasan dan pelayanan di lingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim lainnya, pada KPPBC TMP B Jambi sebanyak 8,6 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar, KPPBC TMP C Pangkapinang sebanyak 1 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 376,4 juta, KPPBC TMP C Tanjungpandan sebanyak 12 ribu batang rokok dan barang ilegal Iainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 140,6 juta.
Pemusnahan ini mempakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar pelaku usaha dan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan guna meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara.