- February 8, 2019
- Posted by: Achmad Aulia
- Category: Kesehatan, News
SmartPalembang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selalu berupaya untuk meningkatkan kesadaran peserta dan masyarakat tentang pentingnya menjadi peserta pada Program JKN-KIS. Melalui Kunjungan ke Badan Usaha BPJS Kesehatan Cabang Palembang (06/02) lakukan koordinasi dengan manajemen PT Sampoerna Agro yang terletak di Sumber Baru, Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.PT Sampurna Agro sendiri memiliki 8 grup perusahaan yang kesemua perusahaan tersebut sudah menjadi peserta JKN-KIS.Kunjungan dan koordinasi seperti ini rutin dilakukan guna meningkatkan kesadaran Badan Usaha terkait kepesertaan JKN-KIS khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), kata Andi Ashar selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang. “Selain untuk meningkatkan kesadaran terkait pendaftaran, kunjungan ini juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman manajemen terkait manfaat dari Program JKN-KIS sampai dengan alur pelayanan,” tambah Andi.
Pada kesempatan tersebut BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang juga menyempatkan untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikatakan Andi bahwa “didalam Perpres 82 tahun 2018 ini terdapat beberapa perubahan-perubahan ketentuan tidak terkecuali untuk segmen peserta PPU yang tentunya perlu untuk diketahui”. Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, katanya.
“Berkaitan dengan PHK, ada beberapa kriteria PHK yang harus terpenuhi diantaranya adalah PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan atau PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter,” jelas Andi.