Hasil Giat Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang Mengamankan 17 Tukang parkir Liar

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Hasil giat Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang dalam rangka cipta kondisi, telah mengamankan sebanyak 17 tukang parkir yang tidak memiliki surat izin dari intansi terkait Selasa, (18/2/20) pukul 14.30 Wib sampai dengan 17.00 Wib.

Sesuai dengan perda kota Palembang, No. 4 tahun 2008 tentang restribusi parkir.

Anggota berhasil mengamankan beberapa juru parkir liar didua titik berbeda diantara nya di Jalan Dempo Luar Dalam dan Jalan Rajawali Kecamatan IT II Palembang.

Beberapa nama tukang parkir tersebut diantaranya, Riki jukir di Jalan Slamet Riadi, Nurdin jukir di Jalan Slamet Riadi, Dadang Jukir di Jalan Veteran, Syarif jukir di Lr. Kembangkan, Hayadi jukir di Lr. Kembangkan, Zaleha jukir di Jalan Lingkaran, Gunawan jukir di Jalan Terusan, Farida jukir di Jalan Veteran, Fadli jukir di Jalan Musi II, Mahani jukir di Jalan Sergaran, Wawan jukir di Jalan Segaran, Ardiansyah jukir di Lr. Kemang, Sofian jukir di Jalan Kedipan, Nanda jukir di Lr. Kebangkitan, Iqbal jukir di Kecamatan IT I, Rio jukir di Jalan Kol H. Burlian, Amin jukir di Jalan KH. Azhari.

Selanjutnya pada juru parkir dibawa dan diamankan ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun beberapa tindakan yang akan diambil diantaranya, mengamankan para juru parkir, mengamankan barang bukti, dan akan diberikan pencerahan.

Penulis: Pahmi Ramadan



Leave a Reply