Hari ini Sholat Jum’at di Palembang Ditiadakan

Smart Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia Kota Palembang dan Dewan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang, mengimbau masjid-masjid untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat mulai hari ini, Jum’at (27/03).

Hal ini berdasarkan arahan dari berbagai stakeholder terkait slaah satunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 21 Rajab 1441 H/16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Di dalam seruan tentang penyelenggaraan Shalat Jumat tersebut dibuat atas enam dasar yang melandasi dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19).

Dalam seruan bersama tersebut terdapat empat poin diantaranya, untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan Shalat Jumat. Mengimbau masyarakat Kota Palembang untuk mengantikan Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing serta perbanyak dzikir serta doa.

Selain itu, azan tetap dikumandangkan untuk memberitahu bahwa waktu salat telah masuk. Kemudian yang terakhir meminta masjid dan mushola dijaga kebersihan dan sterilisasi.

Surat tersebut ditandai tangani langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo, Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan dan Ketua DPD DMI Kota Palembang Deni Priansyah.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Tribun Sumsel



Leave a Reply